 |
POST-CONFLICT PEACEBUILDING Reference Manual untuk Masyarakat Sipil
Membangun perdamaian yang mantap, mapan dan berkesinambungan memerlukan usaha tak kenal lelah. Kinerja aparat pemerintahan, profesionalisme aparat keamanan, dan konstituen-konstituen kunci dalam masyarakat memainkan peranan sangat menentukan dalam konteks itu. Bisa jadi, ada berbagai perbedaan penekanan tentang apakah konflik itu pada prinsipnya merupakan konflik vertikal, seperti Papua dan Aceh, atau konflik horisontal sebagaimana terjadi di Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah. Namun dengan beragam variasi, aktor-aktor negara dan masyarakat dapat memainkan peranan tertentu, sesuai dengan kedudukan dan kompetensi mereka pada berbagai tahapan, mulai dari pengamatan dini (early warning, early detection), pencegahan (conflict prevention) maupun de-eskalasi konflik, serta merajut kembali ikatan-ikatan yang tercerai berai pada masa konflik. Penguatan kelembagaan, pada tataran negara maupun masyarakat, menjadi sama pentingnya dengan keharusan untuk menyediakan ruang untuk pertanggunggugatan. Penguatan masyarakat, terutama kalangan yang dikenal sebagai “peace constituents”, baik dalam dirinya sendiri maupun dalam hubungannya dengan negara, harus dianggap sebagai keniscayaan yang tak dapat diabaikan dalam konteks itu. Secara umum, proses post-conflict peacebuilding mensyaratkan upaya yang berkesinambungan untuk meningkatkan kesadaran publik dan para pemangku kepentingan (stakeholders) mengenai pentingnya peacebuilding, pentingnya percepatan reintegrasi mantan pemberontak (combatant) ke dalam masyarakat, dan terbentuknya konstituen perdamaian yang besar baik di level nasional maupun level lokal. Fokus terutama pada kelompok sosial strategik yang dibutuhkan untuk membangun konstituen yang melanggengkan perdamaian. Hal ini juga membutuhkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan terutama untuk mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat lintas struktur sosial. Di banyak kasus, ada hubungan yang kuat antara resiko pasca konflik dan tingkat pendapatan. Hal yang lebih penting, pemerintahan yang efektif dan keteraturan demokratik merupakan kondisi yang dibutuhkan untuk upaya sustainable peacebuilding (bina damai yang berkelanjutan). Hal ini menjadi pekerjaan-pekerjaan yang besar karena beberapa alasan. Pertama, kurangnya pemahaman dari aktor-aktor utama (baik di level masyarakat maupun level negara) mengenai apa itu peacebuilding; kedua, pemisahan polisi nasional dari milter pada tahun 1999 yang belum terselesaikan; dan dalam proses, friksi dan kesalahpahaman satu sama lain yang seringnya memperburuk konflik; ketiga, peraturan yang kontradiktif, persepsi yang berbeda, jika tidak saling mencurigai antara pemerintahan nasional dan lokal, seringkali dihasilkan dalam janji-janji yang tidak terlaksana. Proses post-conflict peacebuilding mencakup segala upaya yang dimaksudkan untuk mencegah memburuknya keadaan kembali pada siklus konflik dan instabilitas. Agar efektif, proses ini perlu mengidentifikasi dan menanggulangi akar konflik, bukan hanya gejala-gejalanya saja, serta mempertahankan kondisi damai dan keteraturan demokrasi. Kegagalan untuk mengatasi agenda yang belum terselesaikan akan terlihat dengan adanya keluhan-keluhan yang mengakhiri ketidakpuasan perpolitikan baru yang heightened. Tentunya, harus ada program yang spesifik dan aturan kebijakan untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan bagi peacebuilding di konflik horizontal seperti Poso, Maluku maupun Maluku Utara atau konflik vertikal seperti Aceh dan Papua. Sejarah, karakter dan dinamika konflik di Poso, Maluku dan Maluku Utara maupun Aceh dan Papua menunjukkan kontestasi antara bina-bangsa dan bina-negara. Karakter dasar yang melekat pada pemerintah nasional karena pertimbangan sejarah dan kehendak untuk mempertahankan penguasaan sumber daya, hanya untuk menyebut sebagai contoh, tampil sebagai demarkasi politik terhadap proses sosial, ekonomi dan politik di daerah-daerah itu. Dalam hubungannya dengan pemerintah nasional, demarkasi politik itu dipertegas oleh sejarah tindak kekerasan negara, selain internasionalisasi berbagai persoalan yang berada di dalamnya. Bagi Poso dan Maluku, demarkasi itu dipertegas oleh ketidakberdayaan negara, khususnya pada tahap puncak ketika konflik terjadi, untuk memperoleh legitimasi. Defisit legitimasi negara itu membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memainkan peran penting dalam proses post-conflict peacebulding, tentu sesuai dengan kapasitas masyarakat sipil itu. Namun ruang keikutsertaan masyarakat sipil dalam proses perdamaian pasca konflik ditentukan banyak hal. Ada faktor ketentuan perundangan, seperti jaminan untuk menyatakan pendapat, berpendapat dan berkumpul, maupun perllindungan hak-hak asasi manusia; faktor fungsoinalitas institusi negara dan pemerintahan; faktor sosio-kultural, seperti toleransi masyarakat, maupun sosial ekonomi; faktor tradisi dan kebiasaan hubungan antar aktor, termasuk yang paling penting antara negara dan masyarakat; dan intensitas konflik kekerasan di wilayah itu sendiri. Ruang itu juga ditentukan oleh faktor-faktor internal, seperti kompetensi dan nilai-nilai fundamental yang diperjuangkan, kapasitas organisasi, serta kemampuan sumberdana. Dipastikan ruang partisipasi itu merupakan sesuatu yang harus dinegosiasikan oleh masyarakat sipil dengan sesuatu yang lain. “Masyarakat” kerap berada dalam kontra-posisi dengan “negara”; istilah “sipil” merupakan antidote dari “kekerasan”. Masyarakat sipil dalam post-conflict peacebulding, dengan demikian, merupakan negotiated-space. Reference manual ini merupakan companion-1 yang disusun sebagai deliberasi dari naskah akademik yang merupakan companion-2. Keduanya merupakan rujukan dan sekaligus bagian tak terpisahkan dari manual post-conflict peacebuilding bagi masyarakat sipil. Walaupun juga tak dapat dipungkiri bahwa bagian-bagian dari companion-2 selayaknya masih harus dielaborasi lebih jauh sebagai “reference manual bagi penataan birokrasi serta reference manual bagi penataan aktor-aktor keamanan”. Namun, terlepas belum terselesaikannya secara menyeluruh proyek penyusunan manual post-conflict peacebuilding ini, setidaknya dari yang sudah dapat terselesaikan sekarang diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup memadai bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Proses penyusunan reference manual yang melibatkan para akademisi dan praktisi peacebuilding dari berbagai disiplin keilmuan dan pengalaman lapangan menjadikan reference manual ini sebagai bahan yang sangat berharga. Oleh karenanya, tak terlalu berlebihan bila pada kesempatan ini kami ucapkan banyak terima kasih pada mereka-mereka yang selama sekian waktu secara intens mengawal proses penyusunan reference manual ini. Terima kasih tak terhingga pada rekan-rekan dalam kelompok kerja ProPatria, mereka adalah Kusnanto Anggoro, selaku koordinator tim pakar beserta anggota tim yang terdiri dari Rizal Sukma, Riefqi Muna, Ikrar Nusa Bhakti, Ichsan Malik, Indria Samego, Fajrul Fallaakh, Lambang Trijono, dan Cornelis Lay. Terakhir, kami berharap semoga reference manual ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi para penggiat perdamaian di seluruh negeri.*** ProPatria Institute Untuk lebih jelasnya silahkan download file nya di Publications > Academic paper> Naskah akademik >3_companion-1 reference manual csos new.pdf
[ index | print | send to friend ]
|