 |
Rekomendasi Kebijakan tentang Kerangka Keamanan Nasional
- ProPatria mengeluarkan kerangka rekomendasi tentang kebijakan keamanan nasional terkait dengan tantangan reformasi keamanan dalam lima tahun ke depan. Agenda reformasi dalam lima tahun mendatang perlu menjamin reorientasi, penegasan substansi, pilihan strategis yang feasibel dan terutama pelaksanaan yang konsisten dan berkesinambungan.
- Tujuan diskusi publik ini adalah untuk me-launching dokumen rekomendasi kebijakan tentang kerangka kerja keamanan nasional sekaligus memantapkan konsolidasi demokrasi di masa lima tahun mendatang.
Paparan dari Narasumber - Inti paparan Narasumber 1 (Kusnanto Anggoro)
- Rekomendasi kebijakan ProPatria disusun lebih mengarah pada semacam pilihan-pilihan strategis yang harusnya dilakukan lima tahun ke depan melalui identifikasi beberapa gagasan kemudian tawaran-tawaran pemikiran dari beberapa sumber. Yang pertama, dari platform partai-partai politik, tentang berbagai persoalan yang terkait dengan masalah-masalah keamanan nasional, terutama yang berkaitan dengan masalah politik dalam negeri kemudian penegakan hukum dan kepolisian, dan masalah pertahanan dan militer serta persoalan yang berkaitan dengan politik luar negeri. Sumber yang kedua adalah debat calon pasangan presiden dan wakil presiden.
- Di dalam rekomendasi kebijakan ini, juga menyentuh beberapa hal yang berkaitan dengan persoalan-persoalan sosial ekonomi, seperti kemungkinan terpenuhinya program-program pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan sebagainya. Kegagalan atau kekurangberhasilan pemerintah di dalam menata ulang, memperbaiki maupun untuk menyelesaikan beberapa hal yang terkait dengan masalah pembangunan sosial ekonomi , political landscape terkait partisipasi politik dan/atau partai politik akan menimbulkan persoalan-persoalan lain yang merupakan breeding ground terjadinya ketidakpuasan.
- Temuan terkait konteks reformasi militer atau transformasi pertahanan: Pertama, harus diakui bahwa reformasi militer khususnya yang terkait dengan depolitisasi TNI itu sudah mencapai capaian-capaian yang cukup memadai, meskipun belum memuaskan. Sejumlah persoalan yang seharusnya diselesaikan oleh otoritas politik/pemerintah masih ada, misalnya Pasal-pasal transisi di dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 terkait misalnya pasal 76 dengan bisnis militer, pasal 75 tentang peradilan militer dan seterusnya. Demikian juga dengan reorientasi tentang outlook Indonesia dari dalam ke luar yang belum begitu tampak.
- Terkait persoalan keamanan dalam negeri yang terlalu disederhanakan menjadi persoalan kepolisian, dan menjadi persoalan penegakan hukum. Ada beberapa sisi yang terlupa misalnya bahwa persoalan keamanan dalam negeri sebagian diantaranya juga menjadi tanggung jawab penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam konteks penegakan hukum untuk memberikan keadilan sosial ekonomi maka pelayanan publik khususnya yang ada di tingkat daerah menjadi sesuatu yang begitu penting karena ia adalah ujung tombak dari struktur birokrasi.
- Berkaitan dengan politik luar negeri dan hubungan internasional, satu sisi penting pertama yang perlu dilihat adalah kristalisasi gagasan tentang apa yang sebenarnya dimaksud sebagai kepentingan dan tujuan nasional Indonesia. Yang kedua adalah penekanan pada aspek identitas politik luar negeri Indonesia, suatu hal yang perlu dirumuskan ulang. Yang ketiga adalah tren untuk puas terhadap apa yang sudah dicapai masa kini. Sedangkan, yang keempat yang paling penting adalah penegasan posisi Indonesia dalam konstelasi dunia tidak tampak. Dalam konteks yang berkaitan dengan masalah-masalah keamanan nasional khususnya adalah pertahanan dan secara lebih spesifik lagi adalah masalah-masalah militer, gagasan tentang diplomasi pertahanan tidak muncul walaupun kita tahu bahwa mungkin diplomasi pertahanan akan merupakan salah satu pilar strategis kita ketika kita memenuhi kekuatan pertahanan dan kepolisian.
- Inti paparan Narasumber 2 (Agung Yudhawiranata)
- Setidaknya ada beberapa poin yang harus segera digarap oleh pemerintahan baru. Yang pertama adalah blue print kebijakan khususnya dibidang hukum dan keamanan dan juga berkaitan dengan hak asasi manusia. Selama lima tahun terakhir, kebijakan pemerintah terkait penegakan hukum dan HAM lebih fokus pada pengadaan instrumen daripada kejelasan tentang apa yang mau dikerjakan dan siapa yang bertanggung jawab untuk apa. Periode ini adalah periode yang tepat untuk menguji atau melaksanakan instrumen-instrumen yang sudah diadopsi atau dimasukan ke dalam hukum positif Indonesia itu.
- Dalam konteks Hak Asasi Manusia terdapat satu ruang di mana ada saling lempar tanggung jawab antara kejaksaan agung dengan komnas HAM. Juga dengan kasus korupsi yang sebenarnya berkaitan dengan hak asasi manusia secara tidak langsung. Ada beberapa lembaga negara yang punya yurisdiksi yang serupa dalam bidang yang sama. Oleh karenanya tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana mentransformasikan apa yang sudah disampaikan dalam platform politik selama masa kampanye menjadi sebuah program yang aplikatif, yang bisa diterapkan dan kemudian jelas siapa penanggung jawab masing-masing kegiatannya atau masing-masing bidangnya.
- Berkaitan dengan soal human security dan public safety. Ada kemajuan besar karena dengan diakuinya prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konsitusi, meski masih banyak kebijakan-kebijakan baik pusat maupun daerah, khususnya daerah yang tidak ramah hak asasi manusia. Ini kemudian menyebabkan penurunan rasa aman dari masyarakat. Meskipun terdapat perbaikan-perbaikan selama lima tahun terakhir tetapi perbaikan-perbaikan itu lambat, tidak punya arah atau tidak punya jalur yang jelas. Sebaliknya yang dipentingkan dalam produk-produk legislasi adalah bagaimana menekankan kewenangan negara dengan memberikan ancaman dan hukuman kepada warga negara jika melanggar. Tetapi tidak hak-hak serta ketentuan-ketentuan untuk melindungi kepentingan dan rasa keadilan rakyat.
- Adanya kecenderungan peningkatan politik identitas terutama dalam konteks peraturan daerah merupakan hal yang harus diperhatikan karena ia dapat menjadi sumber konflik antara kelompok, antar kelompok primordial yang mempunyai identitas yang berbeda. Di sisi lain, ketika politik identitas meningkat di daerah, politik identitas justru menurun dalam konteks politik luar negeri. Dalam konteks yang berkaitan dengan hak asasi manusia contohnya adalah perlindungan buruh migran. Berita mengenai buruh migran yang disiksa atau terbunuh atau mengalami perlakuan tidak manusiawi di luar, tidak mendapatkan langkah-langkah yang konkrit misalnya dalam konteks diplomasi antar negara untuk perbaikan. Bisa saja dibuat Memory of Understanding antar dua negara yang memperbaiki atau menutup lubang-lubang yang ditinggalkan oleh Memory of Understanding yang ada sebelumnya.
- Dalam konteks penegakan hukum khususnya dalam hal kepastian hukum dan juga perlindungan hak asasi manusia dan juga mencegah konflik peradilan, rekomendasinya adalah untuk segera mengagendakan sebuah mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang telah lalu. Dengan penguatan mekanisme yang ada diluar mekanisme-mekanisme yang dibutuhkan.
- Inti paparan Narasumber 3 (Indria Samego)
- Perubahan dari sistem otoriter menuju sistem yang demokratis tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Ada persoalan-persoalan transisi , yang paling sulit adalah bukan hukum bukan struktur, tapi kultur. Kultur yang otoriter menuju kultur yang demokratis. Seberapa jauh masing-masing elemen yang kita sebut sekarang stakeholder itu bisa menerima proses transisi. Setidaknya hal itu dapat dilihat dari korelasi antara tingginya demonstrasi dengan kinerja anggota dewan. Makin bagus dewan, maka demonstrasi tidak relevan lagi. Kita berharap konsolidasi demokrasi itu walaupun lambat tetapi pasti kita akan menuju ke sana. Untuk bisa melihat proses itu tentu saja kita semua harus mulai memberi ruang untuk menghargai kepada institusionalisas tentang pelembagaan itu. Baik pada lembaga perwakilan rakyat, pelembagaan partai politik, pelembagaan partisipas, itu menjadi satu kunci utama. Untuk bisa berjalan dengan baik, tentu saja suasana aman itu adalah conditio sin quane,sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar. Tidak ada negara yang bisa melakukan perubahan dengan baik,menjalankan fungsi-fungsinya kalau tidak aman.
- Rasa aman itu kalau menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002, Kepolisian menjadi bagian keamanan itu, atau bagian fungsi utama dari polisi. Jadi polisi memiliki fungsi sebagai pengemban fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihara kamtibmas. Dalam kaitannya dengan proses konsolidasi di Indonesia ini ada tiga hal yang bisa dijadikan pegangan. Pertama adalah perubahan-perubahan aturan itu sendiri. Selama aturan-aturannya ini memihak pada elit, perspesi negara, tentu saja masyarakat akan mengkritisinya. Undang-Undang Rahasia Negara, Undang-Undang yang kemudian masih menjadikan negara sebagai aktor sentral dalam proses state formation itu akan ditabrak oleh kita karena negara itu hanyalah sebuah konstruksi politik dan yang menjalankannya adalah manusia. Yang kalau kita percaya manusia Indonesia sekarang adalah manusia yang membutuhkan adanya public sphere, ruang public yang luas untuk melakukan apa, political exercise atau partisipasi, bentuk-bentuk partisipasi. Dan ketika bentuk-bentuk partisipasi itu dilanggar tentu saja akan ada reaksi dan ini akan merugikan proses demokratisasi.
- Yang kedua juga perilaku dari para elit. Perilaku birokrasi,perilaku para elit itu penting sekali untuk diikuti dan dijadikan pegangan. Jangan hanya Undang-Undang baru tapi perilakunya masih sama. Yang ketiga tentu saja Undang-Undangnya itu sendiri, aturan-aturan, kelembagaan, lembaga-lembaga demokrasi yang harus sungguh sungguh bisa dijadikan sebagai channeling bagi akomodasi gagasan-gagasan demokrasi. Kalau gagasannya ada tapi tidak ada mediumnya, tidak ada lembaganya ini akan jadi masalah. Jadi di dalam masyarakat demokratis, peran dari warga negara itu penting sekali sehingga tidak boleh disepelekan. Dari konstruksi blue print partai politik kurang memberikan jabaran yang memuaskan kita tentang perlunya konsolidasi demokrasi, dialog antara negara dengan masyarakat, antar stakeholder, antar kekuatan-kekuatan negara ini, supaya terjadi suatu sinergi. Kalau tidak sinergi maka keamanan itu menjadi suatu hal yang semakin jauh dari harapan.
- Inti paparan Narasumber 4 (Rizal Sukma)
- Seringkali sulit merumuskan kebijakan karena masih terlihat adanya kebingungan dari agenda masa kampanye mengenai tujuan dan kebijakan. Sehingga kemudian karena ada kebingungan dalam memahami apa yang dimaksud dengan tujuan dan kebijakan maka agenda-agenda dalam berbagai bidang termasuk agenda dalam politik luar negeri menjadi tidak begitu terlihat atau tidak begitu jelas. Salah satu contohnya adalah kebingungan kita mengenai tujuan dan kebijakan terkait peningkatan peran internasional Indonesia, lantas caranya bagaimana? Meningkatkan peran internasional Indonesia. hasilnya? Meningkatnya peran internasional Indonesia. Tujuannya itu peningkatan, kemudian caranya dengan meningkatkan, hasilnya ya meningkatnya.
- Yang kedua, berbicara tentang design atau direction politik luar negeri di masa yang akan datang, itu tampaknya kita tidak begitu memperhatikan di dalam konteks lingstra seperti apa kebijakan itu ingin dijalankan. Ketika merumuskan kebijakan politik luar negeri, harus ditempatkan dalam sebuah konteks lingkungan strategis seperti apa, dan kemudian juga pada saat yang sama ketika kita bisa merumuskan dan memahami dengan tepat lingkungan strategis seperti apa yang menjadi mandala dimana politik luar negeri itu dijalankan maka tentunya itu akan lebih mudah ketika merumuskan kebijakan dan agenda apa yang diambil terutama yang berkaitan dengan kepentingan nasional Indonesia
- Melihat perkembangan dunia saat ini dan juga dalam waktu lima sampai 10 tahun mendatang bagi Indonesia, ada dua konteks strategis yang sangat penting. Pertama, dunia ini sedang berubah, sedang menjadi transformasi geopolitik yang sangat luar biasa ditandai oleh adanya dua hal penting. Pertama, the return of major powers, kembalinya kekuatan-kekuatan besar yang ditandai dengan kebangkitan China, kehadiran India dan juga reengagement dari Amerika Serikat dan juga sekarang mungkin revitalisasi dari politik dan keamanan Jepang. Dan juga bagaimana pola hubungan di antara mereka yang akan terbentuk di masa yang akan datang itu menjadi sebuah konteks yang sangat penting bagi Indonesia lima sampai 10 tahun yang akan datang. Kemudian kedua, pada saat yang sama, transformasi geopolitik strategs ini juga ditandai oleh berubahnya struktur-struktur utama dari world order ataupun tatanan dunia. Keputusan di Pittsburg misalnya yang menyatakan bahwa G20 sekarang menjadi struktur yang penting yang menggantikan G8 itu yang merupakan tanda-tanda bahwa kita sedang memasuki sebuah dunia pasca G8.
- Dalam konteks seperti itu menjadi penting posisi Indonesia nanti dimana dalam menghadapi itu dan juga menempatkan diri dalam konteks perubahan lingkungan strategis seperti itu. Di lain pihak kalau melihat lingkungan sendiri di Asia Tenggara, kita itu menghadapai adanya apa yang saya sebut sebagai stagnasi ASEAN. Bahkan ASEAN sekarang justru bisa menjadi penghambat bagi Indonesia untuk menjalankan politik luar negerinya, untuk mencapai tujuan-tujuan nasionalnya. Persoalan-persoalan yang dihadapi kita kaitannya dengan hubungan kita dengan negara tetangga dan sebagainya menafikan semua hal-hal yang selama ini kita percayai sebagai landasan dari kerjasama ASEAN gitu, solidaritas dan sebagainya itu. ASEAN sendiri tidak bisa merespon dengan cepat perubahan di dunia saat ini.
- Yang harus menjadi agenda utama di Indonesia lima sampai 10 tahun ke depan di bidang politik luar negeri yaitu melakukan reposisi strategis baik mengenai peran maupun posisi kita sendiri di dalam konteks dunia yang sedang berubah ini. Ada dua hal mungkin yang penting. Yang pertama soal merumuskan citra dan identitas internasional Indonesia. Bila melihat Undang-Undang nomor 27 tentang pembangunan jangka menengah dan jangka panjang itu ada keputusan politik untuk bagaimana mengelola dua hal utama yang menjadi identitas baru di dalam politik Indonesia, yaitu kita sebagai negara Muslim Moderat terbesar di dunia dan juga sebagai negara demokrasi dan bagaimana itu bisa mencerminkan, direfleksikan politik luar negeri.
- Yang kedua mungkin saatnya kita sekarang ini thinking beyond the box. Jadi kita harus mulai berpkir tentang design politik luar negeri pasca ASEAN. Kita harus merumuskan setelah 42 tahun politik luar negeri pasca ASEAN yang memiliki beberapa elemen. Yang pertama, kita sudah ada di G20 dan G20 akan menjadi struktur yang paling penting dalam global politic. Posisi, peran dan fungsi Indonesia dalam G20 itu mau seperti apa. Yang ketiga, dalam menghadapi perubahan strategi di satu level dan kemudian stagnasi di level Asia Tenggara kita perlu terlibat dan juga mulai memikirkan bentuk arsitektur regional yang baru. Kita perlu menyusun sebuah arsitektur yang kemudian isinya itu adalah negara-negara KIA. Negara Korea, Indonesia dan Australia sebagai the middle power yang menurut saya kita memainkan peran yang cukup penting untuk membentuk, mempengaruhi dan mendesign arsitektur regional ekonomi baru di kawasan Asia Pasifik.. ASEAN tetap penting, , tapi sudah saatnya kita tidak perlu terikat dengan adanya konsensus dalam ASEAN. Kita tidak perlu meninggalkan ASEAN tapi pada saat yang sama janganlah menganggap ASEAN sebagai satu satunya instrumen politik luar negeri Indonesia yang paling penting.
- Inti paparan Narasumber 5 (Cholid Muhammad)
a. Bila melihat potret keamanan yang mengkhawatirkan , potret diplomasi tidak menjanjikan harapan yang tidak terlalu berarti, situasi lingkungan hidup di Indonesia justru semakin membuat suram Indonesia. Berdasarkan hitungan, national resources ada modeling yang memprediksikan pada tahun 2025 bandara Soekarno Hatta habis, dan laut sudah sampai di istana negara. Ini adalah tantangan ke depan yang juga dihadapi oleh tentara. Kerja tentara akan lebih pada evakuasi untuk korban bencana. Dalam satu tahun ini hampir setiap bulan bangsa ini mengurusi bencana. Oleh karenanya kerja Departemen Keuangan adalah menyusun budget anggaran untuk emergency response. Melihat kondisi ini, kita akan semakin terpuruk. b. Keterpurukan Indonesia semakin mengkhawatirkan bila sampai hari ini polisi, tentara, dan pemerintah, membiarkan terus menerus fossil fuel dieksploitasi. Jepang menimbun batu bara kita untuk keamanan energinya 50 tahun ke depan. Kalau 85% sumber minyak kita dikuasai oleh perusahaan transnasional. Bagaimana bicara tentang kedaulatan kalau 35% dari daratan kita dikuasai oleh negara asing. Sebagai negara maritim kita menghadapi global warming, dan ini adalah potret nyata yang dihadapi Indonesia di masa depan. c. Sehingga kami merekomendasikan pertama, kami melihat bahwa sangat penting kalau Indonesia mengambil leadership di dalam perundingan internasional tentang climate change. Karena yang paling rugi paling besar adalah Indonesia. Karena kita miskin dan karena Indonesia disedot national resources-nya oleh negara-negara Utara. Kedua, kita bukan penyebab dari global warming ini, ketiga kita rendah dalam kualitas pengendalian bencana. Oleh karena itu akan sangat penting kalau Deplu piawai dalam perundingan ini. d. Kedua, restorasi indonesia. Restorasi meliputi ekosistem, sosial ekonomi dan budaya. Reaksi tuntutan kemerdekaan di Papua di-trigger oleh eksploitasi sumber daya alam yang tidak adil bagi mereka. Di Aceh juga demikian. Sehingga kami menyarankan perlu dilakukan restorasi. Juga penting untuk dilihat secara teknis,. Antara pemulihan ekonomi dan pemulihan ekosistem. Ada dua manfaat yaitu ekonomi lokal berputar dan kondisi lingkungan hidupnya membaik. 83% kawasan kita adalah rawan bencana, kalau lingkungan hidupnya tidak diabaikan, maka banyak orang meninggal karena bencana alam. Ketiga, dalam konteks kehutanan. Harus ada paradigma yang berubah. Selama ini kerusakan hutan kita yang 2 juta hektar pertahun karena kita menjadi pemasok utama di Eropa dan China. Praktik seperti ini harus diakhiri. Terakhir dalam konteks Lapindo, sangat teknis. Lapindo membuka pandangan dunia tentang seberapa besar pandangan dunia terhadap Indonesia dalam hal lingkungan hidup. Lapindo brantas bisa dihentikan, menurut saya dalam lima tahun kedepan pemerintah bisa mengirimkan para ahli, sumber daya, peralatan, dan tenaga untuk menghentikan semburan lumpur Lapindo. Tanggapan dan Masukan dari Partisipan Politik, Hukum dan HAM Sidratahta(CEFAS UKI) - Terkait dengan argumen mengenai politik identitas di daerah berpotensi menimbulkan konflik, saya kurang sepakat. Karena yang namanya politik itu menyangkut identitas, politik itu aliran. Jadi tidak ada politik yang benar-benar bebas secara ideologi. Kemudian menyangkut program Penegakan HAM di republik ini, saya pesimis. Misalnya hak-hak korban lumpur lapindo, itu seperti tindakan kekerasan negara yang terorganisir. Jadi kita harus radikal menggugat negara. Karena itu, apa,diakibatkan oleh kelompok tertentu yang berkuasa. Kemudian, misalnya ketika polisi terpolarisasi karena tidak jelas tupoksinya. Apalagi ada banyak sekali partai yang saya kira memiliki deideologisasi. Pataniari Siahaan: Masalah utama terkait dengan kerangka kebijakan keamanan nasional adalah bagaimana bisa membuat kebijakan atau Undang-Undang negara. Ada mekanisme, prosedur dengan Undang-Undang dasar kita, sekarang kan setiap undang-Undang itu harus melalui prolegnas. Jadi kalau belum masuk ke sana ya tidak mungkin, itu salah satu persoalan. Kita punya proses di Undang-Undang, mesti ada RPJPM, ada RKB, RKB kan apa yang merupakan tindakan pemerintah. Dalam kerangka itu yang membuat Undang-Undang untuk dilaksanakan di lapangan tersebut. Dia akan masuk ke dalam APBN, APBN akan masuk ke dalam prolegnas. Ada ketidakjelasan dalam Undang-Undang pasal 30 terkait dengan politisi dan TNI karena TNI sering dikatakan alat negara. Itu persoalan berikutnya.Ada hal yang mungkin harus kita pahami Undang-Undang yang baru mengenai MK, DPR, MPR, DPD, ada perubahan-perubahan. Perubahan ini menjadi peluang sebetulnya. Dulu itu setiap 13 anggota DPR boleh mengusulkan RUU, sekarang tidak. Setiap anggota DPR bisa mengusulkan RUU. Jadi ini bisa langsung kelihatan bagaimana cara kita untuk masuk dalam rancangan-rancangan kebijakan yang lebih praktis sebagai dasar proses pemerintahan. Kami setuju sekali dengan masalah rekomendasi yang disampaikan oleh Bung Cholid dan rekan rekan. Jadi memang saya pikir masalah pokok kita sekarang, kita belum menyamakan persepsi kita mengenai apa sih national interest yang kita bela at any cost. Apakah betul hanya masalah pertahanan dan keamanan dan ekonomi. Saya juga akan menyambung dengan apa yang disampaikan oleh Bung Cholid tadi, bahwa Kita mulai dengan lingkungan. Artinya kita bicara dengan wadah, wadah NKRI itu lingkungan, itu wadah. Dengan demikian disampaikan tadi mau peran TNI Polri dalam rangka menjaga wadah. Saya pikir dengan ini kita akan dapatkan rumusan-rumusan yang lebih baik lagi. Sementara ini sudah ada Undang-Undang wilayah negara walaupun belum begitu jelas. Tapi saya perangkat-perangkat sudah punya yang perlu pendalaman. Bicara soal kekosongan hukum, saya pikir Propatria perlu meningkatkan kerjasamanya dengan insitusi politik termasuk partai-partai politik dan menyiapkan seperangkat RUU-RUU dalam rangka menyusun kebijakan pertahanan tadi. Paling tidak 17 RUU yang bung Kusnanto itu sering digambarkan Undang Undang Perbantuan, dan segala macam.Saya kira yang mendasar sebetulnya karena dikatakan perlu dibuat Undang Undang mengenai hubungan TNI Polri dalam rangka dalam rangka pertahanan keamanan. Kalau lingkungan hidup sudah dirubah Undang-Undangnya, diperketat segala macam. Misalnya Undang-Undang yang baru mengenai perseroan terbatas diberikan saran kepada semua perusahaan untuk bertanggung jawab secara lingkungan. Yang kedua skala prioritas dalam menyusun prolegnas. Yang ketiga yang kami sampaikan kebijakan nasional kita sudah akan masuk ke dalam wadah dan isinya. Jadi setelah kita berangkat masalah pertahanan, keamanan dan sebagainya. Kita tahu persis masalah minyak, masalah batu bara dan saya pikir pertarungan antara ini pun sangat lama sekali. Bahwa sekarang ini kebutuhan China akan besi sampai sekarang ini di Dephan itu sekarang sudah banyak kilang-kilang besi putih kita hilang dibawa ke luar. Jadi bagaimana kita melihat segitiga teknologi, segitiga Indonesia, China, India dan segitiga polugri Indonesia, Jepang Jerman. Mungkin suatu kerangka seperti ini merupakan suatu pendekatan baru untuk supaya teknologi, suplai basis ekonomi, mungkin ini hal-hal yang saya pikir bisa dikembangkan oleh pak SBY sekarang. Dedi Koalisi di DPR yang mendukung dan oposisi terhadap pemerintahan akan berdampak pada pembahasan isu-isu di DPR. Koalisi kerakyatan akan berdampak pembicaraan lebih menitikberatkan pada kepentingan-kepentingan subjektif partai. Jadi Isu isu rakyat makin dilupakan, apalagi kita bicara isu luar negeri, isu pertahanan, isu yang paling tidak populer dengan rakyat. Betapa sulitnya bagaimana kita memanage isu-isu luar negeri, isu-isu pertahanan dalam konteks anggota dewan, fraksi dibandingkan dengan yang lain-lain. Ditambah policy pemerintah juga demikian. Karena isu-isu ini tidak memiliki proximity dengan rakyat, media pun tidak akan menjadikan issue domain. Media juga penting mengenai urgensitas dan relevansinya. Pada saat-saat detik terakhir, partai saya merasa diselamatkan oleh media dalam hal rahasia negara. Ternyata lebih berkuasa media daripada DPR. Karena DPR itu dipilih sama rakyat dan media tidak. Dan bisa jadi misalnya media pada saat-saat tertentu mengangkat isu atau mendorong satu isu yang memang tidak menguntungkan. Sejauh ini menurut saya media sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Media melakukan koreksi. Persoalannya apresiasi, pemahaman tentang isu-isu ini (keamanan nasional) harus ditingkatkan teman-teman media itu. Andaru-UKI: Terkait dengan demokratisasi di tingkat lokal, pilkada-pilkada. Sudah mulai banyak yang komplain, mengenai dampak pilkada dan bahkan cenderung ingin menghapuskannya. Ini kemunduran besar kalau sampai menghapuskan pilkada. Ini ada proses untuk kepentingan lokal. Pada satu saat kita bisa jadi mendapatkan presiden yang bisa jadi berangkat dari seorang gubernur. Jadi saya rasa problem action tidak harus membakar rumah itu sendiri. Kalau ada tikusnya jangan bakar seluruh rumahnya. Pilkada-pilkada yang harus kita tanggapi sebagian bagian dari proses konsolidasi demokrasi dan itu yang harus kita perkuat. Jangan karena ada action-nya, lalu kita menghapuskan problem itu. Yang problem diantaranya yang terkait dengan lokal, perangkatnya politik identitas. Ini yang barangkali perlu kita pelajari, saya sepakat untuk itu. Tapi tanpa harus menghilangkannya. Konsistensi pemerintah pusat untuk mencermati ini sangat penting karena politik identitas memang kelihatannya tidak mendisintegrasi negara, tetapi dia mendiskriminasi warga negara. Ini yang harus kemudian dicermati dan menjadi kesepakatan bersama kemana arah bangsa kita. Memang patokannya Pancasila. Keamanan dalam negeri dan Kepolisian Sufriyadi (Kompolnas) - Memang banyak hal yang harus kita perbaiki pada insitusi kepolisian. Terkait masalah otoritas kepolisian atau mungkin secara lebih tegas eksekutif disebutkan bahwa institusi Polri tetap masih merupakan lembaga yang otonom dari otoritas politik. Dalam beberapa diskusi yang berkembang arahnya adalah mendorong Polri dalam satu kementrian. Alasan yang mendasari itu selalu dikatakan bahwa Polri lepas dari otoritas politik. Padahal Polri ditempatkan di bawah presiden, itu Polri berarti ada di dalam otoritas politik yang kuat. Kedua, hampir dalam setiap pelaksanaan, lembaga DPR selalu memanggil Polri dengan perangkatnya untuk menyampaikan tanggung jawab. Ketiga sekarang ada lembaga kompolnas, itu tugasnya adalah memberikan masukan kepada presiden tentang arah kebijakan Polri. Kemudian dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, kompolnas juga dimintai masukan. Kalau alasan ini dianggap Polri relatif lepas dari otoritas politik, kurang pas. Mungkin kalau memang harusnya kita menganalogikan pikiran seperti periode yang lalu bahwa dengan dimasukannya TNI ke dalam Departemen Pertahanan kemudian Polri juga harus ada di bawah departemen tersendiri, Ini mungkin perlu kita dalami bersama, apakah memang iya seperti itu, apakah memang harus dianalogkan sperti itu. Sementara mungkin kalau kita lihat tidak ada komisi pendidikan nasional, tidak ada. Hadi: Terdapat problem Undang-Undang terutama di bidang pertahanan keamanan dan juga kepolisian. Ini merupakan problem transisi dan masih ada peluang untuk mereview kembali, termasuk Undang-Undang TNI, Undang-Undang Kepolisian. Berkaca dari negara lain, kalau negara itu betul-betul civilized, negara sipil betul, maka kerja tentara maupun polisi itu sudah sangat teknis, jadi tidak lagi berbicara masalah politik dan kebijakan. Tapi lebih kepada teknis pelaksanaan. Termasuk juga kepolisian yang memang sekarang posisinya itu masih direct dengan presiden, perlu di-review kembali untuk ke depan bagaimana posisi polisi itu sendiri dalam kerangka negara yang betul-betul civilized. Pertahanan dan Militer Kol. Sulardi (Mabes TNI) –Beberapa tanggapan atas Rekomendasi propatria. Yang pertama terkait dengan kehadiran TNI di wilayah perbatasan. Memang benar bahwa selama ini permasalahan perbatasan harus mendapatkan perhatian yang serius, tapi pada kenyataannya masih bersifat sektoral. TNI tidak bisa masuk ke dalam wilayah institusi lain bila mengacu pada tugas pokok dalam Undang-Undang. Terkait dengan hal tersebut, Saran saya, tentunya rekomendasi yang diberikan adalah kepada insitusi tertentu atau stakeholder tertentu yang bisa mengakomodasi atau mengkoordinir semua instansi yang ada di sana bagaimana menunjukan kita yang di perbatasan itu untuk menjaga wilayah perbatasan. Yang kedua, saya juga kurang sepakat dengan masih adanya pemikiran atau pandangan dari masyarakat kita tentang penghapusan keberadaan koter. Karena seperti tadi disampaikan bahwa permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara kita ini cukup kompleks. Sehingga dengan demikian apabila kita salah pilih dalam lima tahun kedepan ini termasuk menjadi hakikat ancaman yang dihadapi, tentunya keberadaan koter yang sekarang ini masih diperlukan karena negara belum mampu memberikan alutsista, alutsista yang diberikan kepada TNI itu tidak memadai, yang sifatnya minimal. Oleh karenanya keberadaan koter itu mungkin ada kekurangannya, tetapi mungkin rekomendasi saya, penataan tugas dan fungsi koter itu lebih jelas sehingga dengan kemudian jangan sampai kekuatan TNI menjadi lebih besar. Yang ketiga masalah sipilisasi dephan. Saya setuju, suatu saat ini, tapi dalam jangka waktu lima tahun ke depan, saya kira itu belum pas. Karena menurut saya sumber daya manusia saya kira masih terbatas. Oleh karenanya mungkin disitu sifatnya adalah perlu dipertimbangkan dalam jangka waktu program berapa tahun sehingga program pengisian personel dalam departemen pertahanan itu sesuai dengan kebijakan politik yang sekarang. Kemudian terakhir terkait soal bencana dan TNI. Padahal bencananya sudah terjadi beberapa kali tetapi pada prakteknya masih saja terjadi keterlambatan bantuan. Salah satu faktor yang menyebabkannya adalah ketidakjelasan dari pemangku yang punya kewenangan, di sisi lain juga tidak terlepas dari keterbatasan alutsista yang dimiliki TNI. Oleh karenanya mungkin rekomendasi dan saran saya mungkin yang sifatnya sangat terintegrasi. Sebagai contoh bahwa disitu ada badan penanggulangan bencana, tapi pada kenyataannya terjadi keterlamabatan-keterlambatan. Oleh karenanya saran saya, bagaimana dalam kondisi kalau sudah 7 Skala Richter disitulah TNI langsung bisa bergerak. Inilah yang mungkin perlu diperhatikan. Pada nyatanya sebetulnya siaga daerah sudah dilakukan tapi dalam keterbatasan alat, menjadi sulit dilakukan. Leonardi (Dephan): Setelah 10 tahun ini kita juga sudah berusaha membuat kebijakan-kebijakan. Begitu sudah terjadi pun kebijakan itu tentu saja tidak bisa mengakomodasikan semua kepentingan. Banyak hal yang terpaksa tumpang tindih. Bahkan antara kepentingan negara dan kepentingan individu, kepentingan segelintir golongan. Mari kita sama-sama berangkat bahwa kita semua ini anak bangsa yang ingin NKRI ini maju. Kalau kita buat Undang-Undang silahkan kritisi, silahkan perkaya itu, tapi yang bisa mengakomodasikan kepentingan negara gitu. Kami sudah majukan juga Undang-Undang komponen cadangan. Silahkan kritisi. Silahkan, tapi jangan membuat Undang-Undang itu jadi gagal gitu. Karena itu suatu kebutuhan. Bahwa sistem pertahanan negara ditopang oleh tiga pilar itu tidak terbantahkan. Itu pilihan bangsa Indonesia. ada komponen cadangan, ada komponen utama, ada komponen pendukung. Kalau itu tidak ada bagaimana kita menyangga sistem pertahanan negara. Berkaitan dengan masalah penyelenggaraan pertahanan negara memang betul bahwa pemerintah harus jelas. Ke depan 10 tahun ini, mau apa pertahanan negara. Karena di Undang-Undang pertahanan negara sudah ada itu pasal-pasalanya. Presiden harus membuat kebijakan umum penyelenggaraan pertahanan negara. Herman (Pusdiklat dephan):. Sesuatu hal yang berkaitan dengan kebijakan Dephan dan TNI sangat terkait dengan anggaran. Sebagai contoh, Dephan sampai hari ini salah satu departemen yang tidak punya kanwil sampai ke daerah. Dimana kalau koter-koter itu dihapus tidak ada lagi perpanjangan tangan. Jadi step by step tahap ini, tahap ini maksudnya dilaksanakan kalau ini juga diiringi, mewadahi Undang-Undang yang sudah dibuat. Yang kedua, sejak reformasi kesini,terkait dengan keamanan nasional sangat rentan dengan ancaman disintegrasi bangsa. Sebagai contoh misalnya, pilkada saja kalau dulu dengan musyawarah mufakat, tapi sekarang dengan adanya pemilihan, hampir terjadi gesekan-gesekan akibat terjadinya pilkada ini. Kita harapkan perlu ada rekomendasi juga kebijakan keamanan tentang dampak-dampak dari pelaksanaan reformasi yang berkaitan untuk menerapkan adanya suatu reformasi yang tidak kebablasan. Dan dikaitkan lagi dengan Undang-Undang rahasia negara, perlu dipilah-pilahkan mana yang rahasia mana yang tidak boleh untuk kepentingan negara. Yang terakhir, terkait dengan anggaran di bawah minimal.. Upaya TNI untuk melaksanakan bagaimana dengan biaya murah ini kita bisa perang. Sampai kita patroli wilayah Indonesia dengan penerbangan-penerbangan sipil. Berkaitan dengan bencana ini ada di 14 tugas TNI yang dikenal dengan OMSP, Operasi militer selain perang. Jadi yang perlu diketahui bahwa dari 14 tugas ini hanya ada beberapa poin saja yang sudah ada organisasinya di TNI. Sebagai contoh misalnya untuk perdamaian dunia sudah ada, tapi untuk bencana alam ini, itu satuan mana yang akan menangani bagian mana, itu masih belum ada. Tapi kalau terjadi, tentara lambat bertindak, langsung dituding, tentaranya mana. Sehingga yang terjadi kadang-kadang tentara di wilayah itu sendiri sebelum mereka bergerak membantu, mereka juga memikirkan keluarganya. Sampai hari ini, angkatan saya masih hutang BBM ke Pertamina, karena dulu berangkat-berangkat,tapi urusan biaya belakangan. Staf Menkopolhukkam: Saya memperkuat tadi yang disampaikan oleh Departemen Pertahanan berkaitan dengan sistem pertahanan yang kita anut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 bahwa kita menggunakan sistem pertahanan semesta yang ditopang dengan tiga komponen. Ketika kekuatan TNI itu sangat terbatas dihadapkan dengan kawasan negara kita yang cukup luas sehingga masih diperlukan komponen cadangan militer ketika akan menghadapi ancaman. Kami mendorong justru komponen cadangan ini segera bisa di bentuk. Tadi disampaikan bahwa seandainya ada kekhawatiran-kekhawatiran bahwa nanti rakyat dijadikan pagar, mohon ini dipahami secara baik bagaimana konsep komponen cadangan. Kemudian saya tertarik dengan masalah komando teritorial. Sebetulnya sejak reformasi sendiri, khususnya TNI Angkatan Darat , itu sudah merubah nama maupun fungsi dari komando teritori itu sendiri. Jadi sekarang kita menggunakan istilah komando kewilayahan. Kemudian beberapa fungsi yang berkaitan dengan kepentingan politik itu sudah kita hilangkan. Kemudian termasuk struktur yang ada di organisasi yang ada di komando kewilayahan. Tugas komando wilayah sekarang ini yang ada, yang digelar itu merupakan suatu gelar pertahanan, apakah nanti dipadukan dengan tadi yang dikatakan ada kowil-kowil yang ada di, apa namanya, kanwil dephan yang ada di daerah-daerah itu sangat memungkinkan nantinya akan dipadukan dengan gelar dari pertahanan tadi. Kemudian tugas dari kowil ini tentunya menyiapkan, jadi membantu pemerintah dalam rangka menyiapkan sumber daya nasional yang ada untuk dijadikan suatu kekuatan pertahanan. Kemudian komando kewilayahan ini memang melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang TNI ada pemberdayaan wilayah pertahanan. Kemudian yang ketiga kami menyoroti masalah perbatasan. Salah satu objek yang perlu dipertahankan adalah kawasan perbatasan. Dengan adanya Undang-Undang pemerintah daerah, di dalam otonomi daerah itu fungsi pertahanan adalah fungsi pemerintah. Mestinya pemerintah daerah juga ikut memikirkan bagaimana, membangun kawasan perbatasan ini dari aspek Undang-Undang pertahanan tentunya. Mestinya di dalam Undang-Undang otonomi daerah atau pemerintah daerah perlu disebutkan tugas-tugas pertahanan yang jelas sehingga bisa membantu fungsi pertahanan itu sendiri. Riefqi Muna: Pada bagian depan perlu ditambahkan semacam metodologi mengenai bagaimana prioritas-prioritas itu bisa diketahui. Ini akan menambah bobot dari paper work ini karena kalau tidak maka apakah poin-poin penting itu berdasarkan common sense dari teman-teman ini saja atau dia memang academically credible. Walaupun ini academically
[ index | print | send to friend ]
|